Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi (Analisis Kasus Putusan Pada Nomor 68/Pid.B/2018/PN.Bms)

https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i1.22

Authors

  • Muhammad Farras Yanuar Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Ardy Bagus Setiyawan Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Tindak Pidana Kesusilaan, Pemerkosaan, Perlindungan Hukum, Korban, Analisis Putusan, Yuridis Normatif

Abstract

Tindak pidana kesusilaan marak terjadi di tengah masyarakat. Tindak pidana kesusilaan khususnya tindak pidana pemerkosaan cenderung meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan zaman. Tindak pidana pemerkosaan ini sangat merugikan bagi kaum perempuan. Oleh karena itu penting dilakukan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan serta mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban analisis kasus Putusan Nomor 68/Pid.B/2018/PN.Bms. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara studi Pustaka dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Perlu adanya bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan itu sangat dibutuhkan, namun harus dibarengi dengan mekanisme yang jelas.

References

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2005

Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta : Rajawali Pers, 2010

Thamrun, John, Perselisihan Prayudisial (Penundaan Pemeriksaan Perkara Pidana Terkait Perdata), Jakarta : Sinar Grafika, 2016

Zuleha. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi.”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no.01 (2015)

Runtu, Johan. “Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Peradilan Pidana.”. Lex Crimen 1, no.2, (2012)

Damaiswari, Daniella Dhea, dan Saela Marlina. “Penerapan Restorative Justice Terhadap Perlindungan Hak Anak Sebagai Korban Pemerkosaan.” Jurnal Hukum Bisnis Bonnum 7, no.1 (2021)

Benuf, Kornelius, dan Muhammad Azhar. “Metodelogi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no.1 (2020)

Tatawi, Marnex L. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban (Kajian Undang-Undang No.31 Tahunn 2014).” Lex Et Societatis III, no.7 (2015)

Ariwibowo, M.Fadhli, Mexsasai Indra dan Erdiansyah. “Penerapan Asas Equality Before The Law Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.” JOM Fakultas Hukum 2, no.1 (2015)

Tuage, Saristha Nathalia. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).” Lex Crimen II, no.2 (2013)

Komariah, Mamay. “Perlindungan Hukum Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “ Jurnal Ilmiah Justisi (2015)

Alifian, Alfan. “Perlindungan Hukum Terhadap Kaum Difabel Korban Pemerkosaan.” Fiat Justisia Jurnal Hukum 9, no.4 (2015)

Sania, Gusti Ayu Trimita dan Anak Agung Sri Utari. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan.” Jurnal Kertha Wicara (2020)

Watupongoh, Timothy. “Perlindungan Hukum Atas Korban Pemerkosaan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana.” Lex Privatum 9, no.8 (2021)

Amrullah, Salam. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan.” Jurnal Andi Djemma 3, no.1 (2020)

Heryanto, Budi, dan Riska Anggraeni. “Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perpesktif Viktimologi.” Jurnal Mimbar Justisia 6, no.1 (2020)

Putri, Hana Aulia. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan Dalam Lingkungan Keluarga.” Lex Renaissan 1, no.6 (2021)

Jamaludin, Rodliyah dan Rina Khairani Pancaningrum. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Perspektif Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Al-Ilm 3, no.2 (2021)

Panjaitan, Clasina Mutiara Juwita dan Ariyani Putri. “Peran Dari Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) Dalam Pemerkosaan.” Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 2, no. 1 (2017)

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014

Tim CNN Indonesia, Komnas Perempuan : Tiap Hari, 8 Wanita Diperkosa di Indonesia, dikutip dari laman : https: //www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20191126131351-282-451567/komnas-perempuan-tiap-hari-8-wanita-diperkosa-di-indonesia ; diakses pada 8 November 2021

Putusan Nomor 68/Pid.B/2018/PN BMS

Downloads

Published

2024-02-17

How to Cite

Yanuar, M. F., & Setiyawan, A. B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi (Analisis Kasus Putusan Pada Nomor 68/Pid.B/2018/PN.Bms). Sosiora, 2(1), 28–35. https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i1.22

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.