Asesmen Terpadu Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif (Studi Kasus Di BNN Kabupaten Banyumas)

https://doi.org/10.65260/sosiora.v1i2.5

Authors

  • Deni Hidayatullah Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Asesmen, Restoratif, BNN

Abstract

Asesmen Terpadu merupakan program yang bertujuan untuk menekan angka permintaan terhadap narkotika dan upaya represif terhadap penyalahguna narkotika dan menekan over capacity serta kenaikan angka prevalensi penyalahgunaan Narkotika. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis proses Asesmen Terpadu di BNNK Banyumas dan implementasi asas Restorative Justice dalam progam Asesmen tersebut. Jenis penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif adalah metodologi penelitian hukum yang mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum. Penelitian bersifat deskriptif yaitu menggambarkan keadaan objek yang diteliti, kemudian dianalisis dengan penggabungan teori-teori hukum dan praktik hukum positif kemudian mengambil kesimpulan. Pelaksanan TAT di BNNK Banyumas sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalah Gunaan Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Pada tahap pelaksanaan TAT juga berpedoman pada asas Restorative Justice baik pada awal pengajuan permohonan sampai dengan pelaksanaan TAT. Proses pelaksanaan asesmen terpadu didahului oleh penerimaan surat permohonan dari pemohon dalam hal ini adalah penyidik. Hasil analisis medis dan analisis hukum dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan asesmen sebagai bahan pertimabngan dalam perumusan kesimpulan. Ketua Tim TAT melakukan case conference dengan acara penyampaiaan hasil analisis dan kesimpulan medis serta analisis dan kesimpulan hukum oleh tim hukum dan tim medis. Program TAT didasarkan pada teori Restorative Justice dengan maksud agar penjatuhan hukuman tidak hanya sebatas hukuman pidana saja melainkan ada proses rehabilitasi yang dapat dilaksanakan oleh BNN atau instansi terkait.

References

Angkasa, 2020, Viktimologi, Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Arif Gosita, 1983, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: CV Akademika Pressindo.

Gerry Johnstone and Daniel W. Van Ness, 2011, Handbook of Restorative Justice, London and New York: Routledge.

Iskandar, 2009, Metode Penelitian Kualitatif, Ctk. 1, Jakarta: GaungPersada.

Kementerian Hukum dan HAM, 2014, Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2014, Jakarta: Kemunkumham RI hal. 48.

Mathew Miles dan Micheal Huberman, 2009, Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber TentangMetode-metode Baru, Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Siswanto, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Jakarta: Rineka Cipta.

Suteki dan Galang Taufan, 2018, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik), Depok: Rajawali Press.

Zainuddin Ali, 2009, MetodePenelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Dinda Supratman, dkk, 2020, Asesmen Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba, Jurnal Litbang Sukowati, 3(2), p: 69-81.

Edward James Sinaga, 2019, Layanan Hukum Legislasi Dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), p: 85–96.

I Made Tambir, 2019, Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan, Jurnal Magister Hukum Udayana Udayana Master Law Journal, 8(4) p: 549-574

Ilham Panunggal Jati Darwin, 2019, Implikasi Overcapacity Terhadap Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Universitas Indonesia. Jurnal Cepalo, 3(2) p: 77-84.

Irmon dan Iyah Faniyah, 2018, Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pecandu Narkotika Oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai, Unes Journal of Swara Justicia, 2(2) p: 184-195.

Kornelius Benufand Muhamad Azhar, 2020, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, 7(1) p: 20-33.

Kristian & Tanuwijaya, C, 2015, Penyelesaian Perkara Pidana dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), p: 597-598.

Laurensius Arliman S, 2020, Pelaksanaan Assesment Oleh Polres Kepulauan Mentawai Sebagai Bentuk Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Muhakkamah, 5(1) hal. 1-18.

M. Alvi, Syahrin, 2018, Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (The Implementation of Restorative Justice Principles in Integrated Criminal Justice System), Jurnal Majalah Hukum Nasional, 48(1) p: 97-114.

Muhaimin, 2019, Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan (Restorative Justice In Settlement Of Minor Offences), Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 19(2), p: 185-206.

Nurul Huda dkk, 2020, Asesmen Terpadu: Penerapan Restorative Justice Penanggulangan Kejahatan Narkotika Di Indonesia, JIKH, 14(1) p: 111-124.

Nurul Huda, Yusuf Saefuddin dan Seno Wibowo Gumbira dan Sumarji, 2020, Asesmen Terpadu: Penerapan Restorative Justice Penanggulangan Kejahatan Narkotika Di Indonesia (Integrated Assessment: Implementation of Restorative Justice To Countermeasure Drugs Crime In Indonesia), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1) p:.111-124.

Roni Gunawan Raja Gukguk dan Nyoman Serikat Putra Jaya, 2019, Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1 (3), p: 337-351.

Soegijono, 1993, Wawancara Sebagai Salah Satu Metode Pengumpulan Data, Jakarta: Puslitbang Pelayanan Kesehata, Jurnal Media Litbangkes, 3(1) p: 17-21.

Supriyadi, 2015, Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus, Jurnal Mimbar Hukum, 27(3) p: 389-403.

Wahyu Hariyadi, Teguh Anindito, 2021, Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2) p: 377-383.

Zulfadli Barus, 2013, Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis, Jurnal Dinamika Hukum, 13(2) p: 307-318.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medisdan Rehabilitasi Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor bagi Korban dan Pecandu Narkotika

Banyumaskab.bnn.go.id [Internet], Banyumas: 2021, Tersedia dalam: https://banyumaskab.bnn.go.id/bnnk-banyumas-gelar-asesmen-terpadu-terhadap-tersangka-pengguna/ [Accessed 07 Desember 2021].

Ensiklopedi.com [Internet], Jakarta, Tersedia dalam: http/www. Ensiklopedi.com, [Accessed 20 Oktober 2021].

Jateng.antaranews.com, Banyumas: 2019, Tersedia dalam: https://jateng.antaranews.com/berita/245292/kasus-narkoba-di-banyumas-peringkat-ketiga-se-jateng [Accessed 07 November 2021].

News.detik.com, Jakarta: 2021, Tersedia dalam: https://news.detik.com/berita/d-5609449/penampakan-anji-dibawa-ke-bnpp-dki-untuk-asesmen-terkait-narkoba [Accessed 08 November 2021].

Rmoljateng.com, Semarang: 2019, Tersedia dalam: http://www.rmoljateng.com/read/2019/01/31/16397/Jumlah-Penghuni-Lapas-Dan-Rutan-Terus- Meningka [Accessed 17 Novembver 2021].

Timesindonesia, Jakarta: 2021, Tersedia dalam: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/342707/tim-gabungan-bnn-ungkap-kasus-narkotika-di-banyumas-dan-jepara [Accessed 07 November 2021].

Nirwani, 2021, penyidik bagian pemberantasan, Hasil wawancara : Informasi terkait proses asesmen terpadu dan rehabilitasi [Record], Banyumas: BNNK Banyumas.

Bisma, 2021, PLT Sub Koordinator Bagian Pemberantasan, Hasil wawancara : Informasi terkait rehabilitasi [Record], Banyumas: BNNK Banyumas.

Downloads

Published

2020-08-24

How to Cite

Hidayatullah, D. (2020). Asesmen Terpadu Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif (Studi Kasus Di BNN Kabupaten Banyumas). Sosiora, 1(2), 69–81. https://doi.org/10.65260/sosiora.v1i2.5