Sanksi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak ditinjau dari Aspek Hukum Pidana

https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i2.11

Authors

  • Muhammad Mirza Ibrahim Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Wandi Saputra Universitas Muhammadiyah Mataram

Keywords:

Kekerasan Seksual, Kebiri Kimia, Eksekutor

Abstract

Tindakan kebiri kimia merupakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak dengan cara menyuntikan anti-testosteron kepada pelaku yang tujuannya adalah untuk menekan nafsu seksual, mencegah dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan yang serupa di masa yang akan datang. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 menuai reaksi yang beragam baik pro maupun kontra. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan, literatur, dan jurnal penelitian. Sanksi kebiri kimia ditinjau dari aspek hukum pidana meliputi tujuan pemidanaan berdasarkan teori gabungan dan teori pelumpuhan, data kejahatan kekerasan terhadap anak, perlindungan hukum berupa pemberian restitusi dan kompensasi, pelayanan konseling, pelayanan atau bantuan medis terhadap anak sebagai korban dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Kendala pelaksanaan sanksi tambahan kebiri kimia ditinjau dari aspek hukum pidana adalah eksekutor atau pelaksana tindakan kebiri kimia. Eksekutor kebiri kimia dalam hal ini Dokter melalui lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak adanya tindakan kebiri kimia terhadap pelaku karena melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran.

References

Angkasa, Viktimologi, (Depok: Rajawali Pers, 2020)

Artidjo Alkostar, Korupsi politik di negara modern, (Yogyakarta: FH UII Press, 2008)

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Cet. ke-4, (Jakarta: Kencana, 2014)

I Nyoman Ngurah Suwarnatha, Tujuan Pemidanaan Sanksi Tindakan Kebiri Pelaku Kekekrasan Seksual Terhadap anak, (Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Indonesia, Proseding Senhasis, 2018)

Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Ctk. Pertama, Edisi Pertama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)

Marlina, Hukum Penitensier, (Bandung: Refika Aditama, 2011)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Rajawali Pers, 2001)

Fitriyah Ingratubun, H.M. Said Karim, Marthen Arie, and Lin Karita Shakharina, Responsive Legal Protection Against Child Abduction: A Human Rights Perspective, South Sulawesi: Hasanuddun University, Journal of Law, Policy and Globalization, Vo. 71, (2018)

Hassen Sedkaoui, Etienne Mullet, Mapping French people’s views on chemical castration of child and adolescent sex offenders, Colombia: Pontificia Universidad Javeriana, Journal APA Pycoinfo, Vol. 15, No. 3, (2016)

Irvan Rizqian, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana, Journal Justiciabellen, Vol. 01, No. 01, (2021)

Miriam Wijkman, Catrien Bijleveld, and Jan Hendriks, Female sex offenders: Specialists, generalists and once-only offenders, Netherlands: Departement of Criminal Law and Criminology VU University Amsterdam, Journal of Sexual Agression, Vol.17, No. 1, (2011)

Ni Made Dwi Kristiani, Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau dari Perspektif Kriminologi, Bali: Magister Hukum Universitas Udayana, Jurnal Megister Hukum Udayana, Vol.7, No.3, (2014): 371-382

Nur Hidayati, Perlindungan Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia), Semarang: Staf Pengajar Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Semarang, Jurnal Pengembangan Humaniora, Vol. 14, No. 1, (2014)

Nurini Aprilianda, Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jurnal Arena Hukum, Vol. 10, No. 2, (2017)

Saharuddin Daming, Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum dan Ham (Assessing Chemical Castrated Penal in Medical, Legal and Human Rights Perspective), Bogor: FH Universitas Ibnu Khaldun, JURNAL SUPREMASI HUKUM, Vol.9, No.1, (2020)

Sarbudin Panjaitan, Tindakan Isolasi Dalam Penahanan Tersangka Ditinjau Dari Kitab UUHukum Acara Pidana, Semarang: PDIH UNISSULA, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 2, (2015)

Soetedjo, Julitasari Sundorodan Ali Sulaiman, Tinjauan Etika Dokter Sebagai Eksekutor Kebiri Kimia, Jakarta: JEKI/Ilmiah.Id, Jurnal Etika Kedoketran Indonesia (JEKI), Vol. 2, No.2, (2018)

Sri Endah Wahyuningsih, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan, Semarang: Fakultas Hukum UNISSULA, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 3, No. 2, (2016)

Tunggal S dan Nathalina Naibaho, Penjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak dalam Perspektif Falsafah Pemidanaan, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 2, (2020)

Ahmad Naufal Dzulfaroh, Hukuman Kebiri Kimia, dari Wacana, Pro Kontra, Terbitnya Perppu, hingga vonis untuk Aris, dikutip dari laman: https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/26/101750165/hukuman-kebiri-kimia-dari-wacana-pro-kontra-terbitnya-Perppu-hingga-vonis?page=all (diakses pada tanggal 16 Oktober 2020)

Kabar Laturharhary, Mengupas Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/1/1660/mengupas-peraturan-pemerintah-pp-kebiri-kimia-dalam-perspektif-ham.html ; diaskes pada 24 Agustus 2021

Luthfia Ayu Azanella, Soal Kebiri Kimia, ini Catatan ICJR, dikutip dari laman: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/07/123157865/soal-kebiri-kimia-ini-catatan-icjr?page=2 ; diakses pada 1 Februari 2021

Nibras Nada Nailufar, Kebiri Kimia, Antara Ancaman Pedofilia dan Problem Etik Medis, https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/29/061300865/kebiri-kimia-antara-ancaman-pedofilia-dan-problem-etik-medis?page=all ; diakses pada 1 Februari 2021

Publikasi dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Angka Kekerasan Terhadap Anak Tinggi di Masa Pandemi, KEMENPPPA Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak, dikutip dari laman: https://www.kemenppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak ; diakses pada 16 Oktober 2020

Rachmaningtyas A, Tugas Dokter menyembuhkan alasan IDI tolak hukuman kebiri dinilai wajar, dikutip dari laman: https://nasional.kompas.com/read/2016/06/14/12395231/%20tugas.Dokter.menyembuhkan.alasan.idi.tolak.hukuman.kebiri.dinilai.wajar ; diakses pada 1 Februari 2021

Rita Pranawati, MA, KPAI menyikapi Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelakasanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, dikutip dari laman: https://www.kpai.go.id/publikasi/suara-kita/kpai-menyikapi-terbitnya-peraturan-pemerintah-nomor-70-tahun-2020-tentang-tata-cara-pelaksanaan-tindakan-kebiri-kimia-pemasangan-alat-pendeteksi-elektronik-rehabilitasi-dan-pengumuman-identitas-pel ; diakses pada 1 Februari 2021

Vitoro Mantalean, Dukung PP Kebiri Kimia Predator Seksual, Komnas PA: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia, dikutip dari laman: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/15181651/dukung-pp-kebiri-kimia-predator-seksual-komnas-pa-ini-hadiah-untuk-anak ;diakses pada tanggal 1 Februari 2021

Website Resmi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Kode Etik Kedokteran, http://www.mkekpbidi.org/kodeki/ ; diakses pada 1 Februari 2021

Undang Undnag Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Mansusia (HAM)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasidan Pengumuman Identitas

Fatwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

Ibrahim, M. M., & Saputra, W. (2024). Sanksi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak ditinjau dari Aspek Hukum Pidana. Sosiora, 2(2), 45–54. https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i2.11