Tinjauan Hukum terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Perkara Narkotika: Studi Kasus Putusan Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Bks
https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i1.20
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Anak, Tindak Pidana Narkotika, Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, Perlindungan AnakAbstract
Anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika merupakan permasalahan kompleks karena menyangkut dua kepentingan hukum yang saling bertentangan, yaitu penegakan hukum dan perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Bks, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim menjatuhkan pidana dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), termasuk aspek pembinaan dan rehabilitasi sosial. Kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana anak dalam perkara narkotika harus ditempatkan dalam kerangka keadilan restoratif, bukan semata-mata pada aspek pemidanaan, guna mewujudkan keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan anak.
References
Andi., & Azisa, Nur., 2016, Buku Ajar Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Pers
Dirjosisworo, Soedjono, 1990, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Fajar, Mukti., & Achamd, Y., 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ilyas, Amir., 2012, Asas – Asas Hukum Pidana, Yigyakarta: Rangkang Education Yogyakarta dan PuKAP-Indonesia
Ishaq., 2017, Metode Penelitian dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Alfabeta
Harefa Harmoni, Beni, 2016, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak, Yogyakarta: CV Budi Utama
Johny., & Ibrahim., 2011, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia
Nasrhiana., 2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Ardiansyah, Ridwan., 2017, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Lex privatium, 5 (3)
Basid, 2020, Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Positif, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26 (4)
B Pangemanan, Jefferson, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Lex et Societis, 3 (1)
Hanafi, 1999, Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Hukun, 8 (11)
Prasetyo, Ardhi, 2017, Diversi Tindak Pidana Narkotika terhadap Anak (Studi Kasus di Kabupaten Sambas), Jurnal Nestor Magister Hukum, 4 (4)
Kumparan news, 2018, 5,9 juta anak Indonesia menjadi pencandu narkotika, diunduh dari https://kumparan.com/kumparannews/kpai-5-9-juta-anak-indonesia-jadi-pecandu-narkoba/full tanggal 8 agustus 2020
Undang – Undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mutia Nursanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
