Analisis Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Teori Relatif

https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i1.14

Authors

  • Saban Alfin Hidayat Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Penyalahgunaan Narkotika, Restorative Justice, Rehabilitas, Tindak Pidana Anak

Abstract

Korban penyalahgunaan narkotika di masyarakat meningkat tidak hanya pada kelompok masyarakat yang mampu saja, akan tetapi telah merambah kepada kalangan masyarakat yang kurang mampu baik di kota maupun di desa. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dikalangan generasi muda, dengan meningkatnya kejadian tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa, Karena pemuda merupakan generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa. Upaya mewujudkan criminal Restorative Justice system bagi Anak yang berhadapan dengan hukum, diperlukan payung hukum antar pihak terkait agar penanganan komprehensif.  Pentingnya proses diversi disadari oleh pembuat Undang-Undang, dalam Pasal 6 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa tujuan dari diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaiakan perkara anak diluar proses pengadilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan seseorang dari gangguan penggunaan narkoba, pemulihan ini bersifat jangka pendek maupun panjang. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk memberikan manfaat kepada khalayak umum sebagai referensi karya-karya tulis setelah ini dan bisa memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Peneliti mendapatkan hasil penelitian Putusan No.3/Pid.Sus-Anak/2021/PN PWT telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya rehabilitasi yang diputuskan oleh hakim merupakan bentuk hukuman yang sesuai dengan teori relatif.

References

Abimana, Frans Paradigma Hakim Perkara Narkotika Belum Berubah, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52136123848fc/paradigma-hakim-perkara-narkotika-belum berubah , diakses pada 15 Agustus 2021

Albi Anggitono dan Johan Setiawan. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Sukabumi: CV Jejak, 2018).

Arista Ramadhani, Budi. Duh! 80 Persen Pengguna Obat-Obatan Terlarang di Banyumas Anak Dibawah Umur,di kutip dari halaman: https://jateng.suara.com/read/2020/12/29/142324/duh-80-persen-pengguna-obat-obatan-terlarang-di-banyumas-anak-dibawah-umur, diakses pada tanggal 30 april 2021 pukul 11.00 WIB.

Djamil, M.Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. (Jakarta: Sinar Grafika. 2013).

Hamzah, Andi. 1991, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta : Rineka Cipta 1991).

Hartiwiningsih, Isharyanto, Yusuf Saefudin. Rehabilitation Policy for Drugs Abuse in Indonesia, Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology 14, no. 4 (2020): 4113

Herjunanto, Nanang. “Fungsi Hakim Pidana dalam Memeriksa dan Mengadili Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika terhadap Perlindungan Hukum”, Tesis, (2004) Yogyakarta: Magister Hukum Kenegaraan Universitas Gadjah Mada.

http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/1860/5/128400111_File5.pdf,diakses pada tanggal 6 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB.

M. Nashihun Ulwan, Teknik Pengambilan Sampling dengan Metode purposive Sampling, 2017, dikutip dari, http://www.portal-statistik.com/2014/02/teknik-pengambilan-sampeldengan-metode.html, diakses pada 2 Juni 2021

M. Nashihun Ulwan, Teknik Pengambilan Sampling dengan Metode purposive Sampling, 2017, dikutip dari, http://www.portal-statistik.com/2014/02/teknik-pengambilan-sampeldengan-metode.html, diakses pada 2 Juni 2021

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. (Jakarta : Kencana, 2005).

Marlina. PeradilanPidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice. (Bandung: Refika Editama. 2009).

Marzuki, Metode Riset. (Yogyakarta: PT. Hanindita Offet, 1983).

Pritha Amanda, Maudy dkk. Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Jurnal Penelitian & PPM 4 no. 2, (2017): 341.

Ruslan Renggong. Hukum Pidana Khusus, Prenadamedia Group.Jakarta.hlm. 120-121

Sri Mamudji, Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Suteki dan Galang Taufan. Metode Penelitian Hukum Filsafat, Teori, dan Praktik. (Depok: Rajawali Pres, 2018).

Downloads

Published

2025-02-20

How to Cite

Hidayat, S. A. (2025). Analisis Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Teori Relatif. Sosiora, 3(1), 10–18. https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i1.14

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.