Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pengguna Mango Live Streaming sebagai Media Pornografi
https://doi.org/10.65260/sosiora.v1i1.9
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Mango Live Streaming, Pornografi, Hukum Pidana, Teknologi DigitalAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan berbagai aplikasi digital berbasis live streaming yang memudahkan interaksi antar pengguna. Namun, kemajuan ini juga memunculkan potensi penyalahgunaan, salah satunya melalui aplikasi Mango Live Streaming yang kerap digunakan sebagai sarana penyebaran konten pornografi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan aplikasi tersebut dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran pornografi melalui aplikasi live streaming termasuk kategori tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi kumulatif berupa pidana penjara dan denda. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku utama, tetapi juga dapat melibatkan pihak penyedia platform apabila terbukti lalai melakukan pengawasan terhadap konten. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara penegakan hukum, regulasi teknologi, dan kesadaran masyarakat untuk meminimalisasi penyalahgunaan aplikasi digital sebagai media penyebaran pornografi.
References
Arief, Barda Nawai, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta : CV. Rajawali. 1990
Chuda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media. 2006
Ferdian, Ardi dan Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektroni, Malang: Media Nusa Creative. 2015
Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2012
Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta. 2008
Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban pidana, Jakarta: Aksara Baru. 1983
Soesilo, R, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Bogor: Politeia. 1991
Syahdeni, Sutan Remi Syahdeni, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Graffiti. 2009
Syahdeni, Sutan Remi, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta : Pustaka Utama Graffiti. 2009
Wahid, Abdul dan Muhammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: Refika Aditama. 2005
Apsari, Nurliana Cipta dan Galih Haidar. Pornografi Pada Kalangan Remaja, Jurnal prosiding penelitian dan pengabdian kepada masyarakat 7, No. 1 (2020)
Febrian, Tinjauan yuridis Mengenai Pengawasan Terhadap Pedoman perilaku Penyiaran Platfrom media Sosial Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 3 (2020)
Hadi, Ainal, Bidang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Mahasiswa 5, No. 1 (2021)
Hanafi, Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Hukum 6, No. 11 (2020)
Kadek Arya Sumadiyasa, I Nyoman Gede Sugiartha, I made Minggu Widyantara, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime dengan Konten Pormografi. Jurnal Intepretasi Hukum 2, No.2 (2021)
Khakim, Mufti, Pornografi Dalam Tinjauan Politik Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum7, No. 1 (2016)
Toruan, Henry Donald Lbn, Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Pembinaan Hukum Nasional 3, No. 3 (2014)
Watie, Errika Dwi Setya, Komunikasi dan Media Sosial. Jurnal The messenger 3, No. 7 (2011)
Diah Gustiniati Maulani, Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 1 (2013).
Astuti, Pudji dan Heny Novyanti. 2012. Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau dari Hukum Pidana. Artikel Jurnal 1, No. 1 (2012).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Zahrotul Akhilla, Wandi Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
