Tinjauan Hukum terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Perkara Narkotika: Studi Kasus Putusan Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Bks

https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i1.20

Authors

  • Mutia Nursanti Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana Anak, Tindak Pidana Narkotika, Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, Perlindungan Anak

Abstract

Anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika merupakan permasalahan kompleks karena menyangkut dua kepentingan hukum yang saling bertentangan, yaitu penegakan hukum dan perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Bks, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim menjatuhkan pidana dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), termasuk aspek pembinaan dan rehabilitasi sosial. Kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana anak dalam perkara narkotika harus ditempatkan dalam kerangka keadilan restoratif, bukan semata-mata pada aspek pemidanaan, guna mewujudkan keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan anak.

References

Andi., & Azisa, Nur., 2016, Buku Ajar Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Pers

Dirjosisworo, Soedjono, 1990, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: Citra Aditya

Fajar, Mukti., & Achamd, Y., 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Ilyas, Amir., 2012, Asas – Asas Hukum Pidana, Yigyakarta: Rangkang Education Yogyakarta dan PuKAP-Indonesia

Ishaq., 2017, Metode Penelitian dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Alfabeta

Harefa Harmoni, Beni, 2016, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak, Yogyakarta: CV Budi Utama

Johny., & Ibrahim., 2011, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia

Nasrhiana., 2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers

Ardiansyah, Ridwan., 2017, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Lex privatium, 5 (3)

Basid, 2020, Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Positif, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26 (4)

B Pangemanan, Jefferson, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Lex et Societis, 3 (1)

Hanafi, 1999, Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Hukun, 8 (11)

Prasetyo, Ardhi, 2017, Diversi Tindak Pidana Narkotika terhadap Anak (Studi Kasus di Kabupaten Sambas), Jurnal Nestor Magister Hukum, 4 (4)

Kumparan news, 2018, 5,9 juta anak Indonesia menjadi pencandu narkotika, diunduh dari https://kumparan.com/kumparannews/kpai-5-9-juta-anak-indonesia-jadi-pecandu-narkoba/full tanggal 8 agustus 2020

Undang – Undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Downloads

Published

2025-02-20

How to Cite

Nursanti, M. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Perkara Narkotika: Studi Kasus Putusan Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Bks. Sosiora, 3(1), 34–41. https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i1.20

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.