Implementasi Rehabilitasi terhadap Penyalahguna Narkotika dalam Proses Penyidikan di Wilayah Hukum BNNK Purbalingga
https://doi.org/10.65260/sosiora.v1i1.6
Keywords:
Penyidikan, Penyalahguna Narkotika, RehabilitasiAbstract
Narkotika merupakan zat atau obat sangat berbahaya. Terhadap kasus Narkotika bahwa setiap penyalahguna atau korban narkotika harus menjalani Rehabiltasi. Dalam hal ini sudah jelas bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi, baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis. Akan tetapi penerapan rehababilitasi dalam proses penyidikan yang berlangsung di wilayah hukum BNNK Purbalingga tidak demikian, untuk terlaksananya rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika harus mendapatkan persetujuan dari pihak tim assesment. Dapat dilihat dari data yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi pada tahap penyidikan pada tahun 2020 hingga 2023 terdapat 4 kasus yang di tangani oleh Penyidik BNNK Purbalingga, hanya 1 yang mendapatkan rehabilitasi pada saat penyidikan berlangsung. Keputusan itu diambil dari pengajuan tim assessment kepada majelis hakim tentang kelayakan terdakwa untuk menjalani program rehabilitasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu Mengetahui penerapan rehabilitasi dan hambatan dalam penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika pada saat penyidikan di wilayah hukum BNNK Purbalingga. Dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer bersumber dari lapangan, berupa hasil wawancara dan observasi terhadap tim assessment pada proses penyidikan tersangka di BNNK Purbalingga Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, penelitian dianalisis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa tim assessment yaitu tim hukum dan tim medis untuk menerapkan peraturan tentang penerapan rehabilitasi pada saat proses hukum berlangsung sehingga program rehabilitasi tersebut dapat diterapkan secara maksimal dan lembaga atau balai rehabilitasi untuk ikut serta menerapkan peraturan tentang penerapan rehabilitasi supaya hak-hak penyalahguna dapat tersalurkan sebagaimana mestinya.
References
Barama, Michael. Tindak Pidana Khusus. Manado: Unsrat Press, 2016.
Harahap, Yahya. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan. Diedit oleh tarmizi. Edisi Kedua. Kedua. jakarta timur: Sinar Grafika, 2009.
Rahardjo, Satjipto. “Hukum, Masyarakat& Pembangunan” Jakarta Selatan. Alumni.(1981)
Firdaus, Insan. “Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (2020): hlm. 83.
Laksana, Andri Winjaya. “Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi.” Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 1 (2016):hlm. 74. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/viewFile/1417/1090.
Rizky, Fauzi. “Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Narkotika.” Riau Law Journal 1, no. 1 (2017): 73–82. file:///C:/Users/SP/Downloads/4180-8277-1-PB.pdf.
Rosalina, Henny Natasha, dan Lazarus Tri Setyawanta. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2020): hlm. 179.
Saefudin, Yusuf, dan Agus Raharjo. “( A Study in Purbalingga Regency ) ” (2015): hlm.47.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2015): 15–35.
I Gede Darmawan, I Nyoman Sujana, dan I Made Minggu Widyantara. “Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 286–290.
Putra, R I O Atma, Program Studi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, dan Universitas Hasanuddin. Skripsi penerapan sanksi rehabilitasi terhadap pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika. MAKASSAR, 2016.
Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna Kedalam Lembaga Medis dan Sosial
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014 dan Nomor PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Hasil wawancara dengan ibu AKBP. Sharlin Tjahaja Frimer Arie, S.H.,M.Si., selaku kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga. Hari Selasa, 9 Mei 2023
Hasil wawancara dengan bapak Dr. Esa, selaku dokter di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga. Hari Selasa, 9 Mei 2023
Hasil Observasi di BNNK Purbalingga, pada tanggal 4 Januari – 9 Mei 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Shendria Melva Anugrach, Lukni Maulana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
