Penguasaan Air Oleh Negara Sebagai Sarana Mewujudkan Kemakmuran Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU-XI/2013)

https://doi.org/10.65260/sosiora.v1i2.3

Authors

  • Alfitri Alfitri Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Air, Negara, Kemakmuran Rakyat

Abstract

Penelitian ini membahas tentang implikasi putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 Terhadap Sistem Penyediaan air, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Tujuan Penelitian Untuk mengetahui penguasaan air oleh Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  mengetahui tanggungjawab Negara dalam penguasaan air oleh Negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (No.85/PUU-XI/2013). Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative, penelitian ini menggunakan Teknik Libray Research (Studi Kepustakaan) Undang-Undang yang digunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU/XI/2013.Kesimpulan dari penelitian ini adalah Hak penguasaan Negara yang dinyatakan dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 memposisikan Negara sebagai pengatur dan penjamin kesejahteraan rakyat,Undang-Undang Sumber Daya Air menjelaskan mengenai “hak menguasai negara” makna memiliki memiliki pengertian bahwa negara hanya merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan. Perlunya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

References

Amiruddin. “Pengantar Penelitian Hukum.” In Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Ari Putri, A. Sihaloho, M. “Akses Masyarakat Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Air.” Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat 2, no. 5 (2018).

Chandranegara Ibnu. “Purifikasi Konstitusional Sumber Daya Air Indonesia.” Jurnal Media Pembinaan Hukum Nasional 5, no. 3 (2016).

Francis G. The Oxford Handbook of The Welfare State, 2010.

Grace Istia JM. “Implikasi Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Terhadap Perusahaan Pengelolaan Air.” Privat Law 4, no. 2 (2016).

Hafidz, J. “Ekologi Konstituonal (Green Constutuional) Dan Kedaulatan Wilayah Indonesia.” Jurnal Hukum 26, no. 2 (2011).

Hamid Farid. “Metode Penelitian Dalam Penyusunan Skripsi.” Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Sosial 5, no. 3 (2016).

Hayati Tri. “Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam Dan Implikasinya Terhadap Bnetuk Penguasahaan.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 49, no. 3 (2019).

Husna, Nurul. “Ilmu Kesejahteraan Sosial Dan Pekerjaan Sosial.” Jurnal Al-Bayan 20, no. 29 (2014).

Ilyas, A. Sri Rezky, A. “Pengelolaan Sumber Daya Air Di Indonesia.” Jurnal Gema Keadilan 6, no. 3 (2019).

Iskandar.M. “Tinjauan Sejarah Hukum Pasal 33 UUD 1945.” Negara Hukum 7, no. 1 (2016).

lalaun. “Pemberdayaan Terhadap Kesejahteraan Rakyat.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik 5, no. 2 (2015).

Maruarar Siahaan. “Integrasi Konstitusional Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung.” Jurnal Konstitusi 4, no. 17 (2020).

Mawuntu J.R. “Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD Dan Putusan Makhkamah Konstitutsi.” Ilmu Hukum 20, no. 3 (2012).

Mimbar. “Hak Atas Air Dan Kewajiban Negara Dalam Pemenuhan Akses Terhadap Air.” Jurnal Hukum UNISBA 31, no. 2 (2015).

Purnomo. “Konsep Welfare State.” Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2015).

Ramadani Cerli. “TINJAUAN PENGUSAHAAN AIR DALAM PEMBANGUNAN PLTA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG SUMBER DAYA AIR.” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 10 (2021).

Sembiri, J. “Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agrarian.” Jurnal Agraria Dan Pertahanan 2, no. 2 (2016).

Sriyono Edy. “Tantanga Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sesudah Dibatalkan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air(UU SDA).” Jurnal Teknik Sipil UMS 5, no. 2 (2015).

Sudarwanto. “Dampak Dibatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Terhadap Manajemen Air Untuk Kesehjateraan Masyarakat.” Jurnal Hukum UNS 4, no. 2 (2017).

Sukmana Oman. “Konsep Dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State).” Jurnal Sospol 2, no. 1 (2016).

Suryono Agus. “Kebijakan Publik Untuk Kesejahteraan Rakyat.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi 6, no. 2 (2014).

Tamin Boy. “Undang-Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.” Jurnal Hukum Bung Hatta Padang 3, no. 1 (2013).

Triana, N. “System Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air.” Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 9, no. 2 (2014).

Triningsih Anna. “Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Air.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 3 (2020).

Wibowo, Suryanto Edi. “Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan Oleh Negara Terhadap Sumber Daya Alam Comprehend The Meaning Of Article 33 Of The 1945 Constitusi Of The Repblic Of Indonesia On State Authority Over Natur.” Jurnal Legilasi Indonesia 1, no. 12 (2018).

Downloads

Published

2020-08-24

How to Cite

Alfitri, A. (2020). Penguasaan Air Oleh Negara Sebagai Sarana Mewujudkan Kemakmuran Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU-XI/2013). Sosiora, 1(2), 45–52. https://doi.org/10.65260/sosiora.v1i2.3