Akibat Hukum Pemalsuan Dokumen Perkawinan Campuran di Indonesia

https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i2.17

Authors

  • Rizza Nafa'Ani Hidayat Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Sayid Sabirin Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Pemalsuan Dokumen, Perkawinan Campuran

Abstract

Pemalsuan surat/dokumen dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang mempunyai tujuan untuk meniru, menciptakan suatu benda yang sifatnya tidak asli lagi atau membuat suatu benda kehilangan keabsahannya. Perkawinan Campuran diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Agar perkawinan tersebut dapat dilakukan pencatatan maka syarat-syaratnya seperti dokumen perkawinan harus dipenuhi. Jika terdapat pemalsuan dokumen perkawinan campuran maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan campuran berdampak pada status hukum perkawinan tersebut dan pihak-pihak yang terkait. Kasus pemalsuan dokumen perkawinan campuran yang pernah terjadi di Indonesia adalah yang pernah dilakukan oleh artis Jessica Iskandar yang memalsukan dokumen perkawinan campurannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui akibat hukum pemalsuan dokumen perkawinan campuran di Indonesia (Studi kasus Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald) dan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu melalui studi pustaka yang menelaah terutama data sekunder berupa Peraturan Perundang-undangan, perjanjian atau kontrak, dokumen hukum lainnya, hasil penelitian, hasil pengkajian, serta referensi lainnya.

References

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Khaleed Badriyah, Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Yogyakarta: Medpress Digital, 2014

Muhammad Haitami, Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas (Studi Putusan Nomor: 99/Pdt.G/2010/PA.Brb). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam, 2011

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014

Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1995

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2019

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Cetakan Ketujuh, Bandung: Sumur, 2011

Anugerah Gilang, “Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran”, Jurisprudence, Vol.4, No.1 (2014): 21

Christine Mangiri, “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan”, Lex Crimen, Vol. 5, No. 7 (2016): 28

Herni Widanarti, “Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak”, Diponegoro Private Law, Vol.4, No.1 (2019): 2

Kadek Wulan, “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Journal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3, (2018): 4

Monica Putri, “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010”, Privat Law, Vol. IV, No.1 (2016): 135

Rosa Kisworo, “Problematika Hukum Perkawinan Campuran”, Privat Law, Vol 7, No.1, (2019): 44

Sasmiar, "Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya", Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol. 2, No. 2 (2011): 40

Tami Rusli, ”Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Pranata Hukum, Vol.8, No.2, (2013): 166

Vika Mega Hardhani, Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas, Diponegoro Law Journal, Vol.5, No.3 (2016): 3

Yuyun Yulianah, Hilman, Mumuh, “Dampak Kebijakan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Campuran di Kabupaten Cianjur”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 48, No. 4 (2019): 377

UUD 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dewi Nasitah, Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran, Artikel, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

Hidayat, R. N., & Sabirin, S. (2024). Akibat Hukum Pemalsuan Dokumen Perkawinan Campuran di Indonesia. Sosiora, 2(2), 84–93. https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i2.17