Penegakkan Hukum Lingkungan Administratif terhadap Pencemaran Lingkungan oleh Industri Tepung Tapioka di Desa Gumelar Kecamatan Gumelar

https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i2.26

Authors

  • Bagus Setiyawan Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Agnesa Rizka Istichanah Universitas Muhammadiyah Magelang

Keywords:

Pencemaran Lingkungan, Limbah Industri, Penegakan Administrasi

Abstract

Lingkungan memegang peranan penting sebagai habitat bagi keberlangsungan makhluk hidup di muka bumi. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan seperti pencemaran limbah industri tepung tapioka di Desa Gumelar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan dan apa faktor penghambat dari upaya penyelesaian terhadap pencemaran lingkungan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan serta identifikasi dan klarifikasi fakta hukum. Berdasarkan analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini diperoleh hasil, belum adanya upaya penyelesaian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri tepung tapioka. Adapun faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum administrasi kasus pencemaran lingkungan terdapat beberapa faktor pertama banyaknya pelaku industri yang belum memiliki izin, kedua kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pencemaran lingkungan seperti tidak adanya laporan padahal limbah cair sudah sangat jelas mencemari lingkungan.

References

Atmosudirdjo, Prajudi, 1983, Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), Jakarta: Ghalia Indonesia, Hlm. 80

Diantha, I Made Pasek, 2016, Metodologi Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group

Husin, Sukanda, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, Hlm. 92

Ishaq, H., 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta

Suteki & Taufan, Galang, 2018, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, Dan Praktik), Depok: Rajawali Pres

Zaenudin, Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Al Fatoni, Devi, dan HIW. Rudijanto, 2019, Studi Pengolahan Air Limbah Tapioka Di Pabrik Aci, e-Jurnal Poltekkes Kemenkes Semarang, Vol. 38, No. 3

Hakim, Abdul Manan, 2014, Pencemaran dan Perusakan Lingkungan dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 3 No. 3, Hlm. 226

Herlina, Nina, 2015, Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2

Indrianeu, Tineu, 2019, Pemanfaatan Limbah Industri Rumah Tangga Tepung Tapioka untuk Mengurangi Dampak Lingkungan, Jurnal Geografi, Vol. 17, No. 2

Junaidi, Fatona Fadjri, 2014, Analisis Distribusi Kecepatan Aliran Sungai Musi (ruas jembatan ampera sampai dengan pulau kemaro), Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan, Vol. 2, No. 3

Novindri, Muhammad Reza, dkk, 2020, Application of Law No. 32 of 2009 in Processing of Liquid Waste in Javanese Tofu Trading Enterprises (Case Study at the Factory to Know Javanese Trading Business), UNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2, No. 1, Hlm. 62

Sanyoto, 2011, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No. 3

Saviour, M. Naveen, 2012, Environmental Impact of Soil and Sand Mining: A Review, International Journal of Science, Environment and Technology, Vol. 1, No. 3, Page 125 – 134

Syaprillah, Aditia, 2016, Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol. 1, No. 1

Tahira, Atika, 2020, Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup ditinjau dari Konsep Negara Hukum, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5, No. 2

Yurah, Amelia Monica, 2016, Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Di Indonesia Ditinjau Dari UU No. 32 Tahun 2009, Lex Privatum, Vol. 4, No. 3

Zipora, 2017, Penegakan Hukum Pidana terhadap Pungutan Liar Juru Parkir di Kota Yogyakarta, Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Putra Muliya, A., 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif dalam Kasus Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Pertambangan, (Skripsi dipublikasikan) Fakultas Hukum Universitas Jember

Zulharman, 2017, Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi dalam Upaya Perlindungan Kawasan Karst di Kabupaten Maros, (Skripsi dipublikasikan), Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah

Desa Gumelar, Tersedia dalam: Https://sidesa.jatengprov.go.id ; diakses pada 6 Mei 2021

Jumlah Industri Tepung Tapioka, Tersedia dalam: https://kemenperin.go.id/direktori-perusahaan?what=Tepung+Tapioka&prov=33 ; diakses pada 6 Mei 2021

Pencemaran Air, Tersedia dalam: www.dlhk.bantenprov.go.id ; diakses pada 22 Mei 2021

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

Setiyawan, B., & Istichanah, A. R. (2024). Penegakkan Hukum Lingkungan Administratif terhadap Pencemaran Lingkungan oleh Industri Tepung Tapioka di Desa Gumelar Kecamatan Gumelar. Sosiora, 2(2), 74–83. https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i2.26

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.