Tinjauan Yuridis Redistribusi Objek Lahan Landreform di Desa Bantarsari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap
https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i1.19
Keywords:
Redistribusi Tanah, Landreform, SertipikatAbstract
Landreform diartikan sebagai salah satu alat atau cara efektif untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan, sebab akses terhadap tanah merupakan suatu yang sifatnya fundamental bagi pembangunan sosial ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan bagi kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, selain sebagai faktor produksi, tanah juga merupakan faktor kekayaan, prestise dan kekuatan atau kekuasaan. Desa Bantasari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap merupakan salah satu desa yang melakukan kegiatan redistribusi objek lahan dalam bentuk pembagian lahan dan penerbitan sertipikat tanah. Kegiatan redistribusi objek lahan tersebut belum berjalan optimal hal ini dikarenakan masih banyak warga yang sampai saat ini masih belum memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Penelitian ini membahas bagaimana tinjauan yuridis dan hambatan pelaksanaan redistribusi objek lahan landreform di Desa Bantarsari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder. Pelaksanaan Reformasi Agraria sebagaimana terdapat pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria termasuk di dalamnya dilaksanakan melalui tahapan penataan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas redistribusi tanah atau legalisasi aset.
References
Achmad Chomzah , Ali. 2016. Hukum Pertanahan: Seri III Penyelesaian Sengketa Tanah dan Pengadaan Tanah untuk Instansi Pemeerintah. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Badriyah, Khaleed 2014. Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Yogyakarta: Medpress Digital.
Harsono, Boedi. 2013. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta : Djambatan.
HR, Ridwan. 2014. Hukum Administrasi Negara, Ed. Revisi, Cet. Ke-10. Jakarta: Rajawali Pers.
HS, Salim. 2013. Penerapan Hukum pada Penelitian Tesis dan Desertasi. Jakarta : PT Rajagrafindo.
Limbong, Berharnhard. 2012. Reforma Agraria, Jakarta : MP Pustaka Margaritha.
Michel Huberman, Mathew, Miles. 2014. Analisis Data Kualitatif : Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, Jakarta : UI Pres.
Sugiyono. 2007. Metodologi Penelitian Pendidikan. Bandung : Alfabeta.
Salindeho, John. 2013. Masalah Tanah dalam Pembangunan. Ujung Pandang: Sinar Grafika.
Sumardjono, Maria dkk. 2011. Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, Antara yang Tersurat dan Tersirat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Sulaeman. 2015. Redistribusi Tanah Objek Landreform dan Permasalahannya,. Jakarta: Jurnal Ilmiah Badan Pertanahan..
Fatimah. 2015. Reforma Agraria Dalam Konteks Peningkatan Akses Kaum Tani Miskin Terhadap Penguasaan Tanah Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.10, No.2.
Kurniawati, Festi dkk. 2019. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Bekas Kawasan Hutan. Jurnal Tunas Agraria, Vol. 2, No.3.
Kurniati, Nia. 2019. Penataan Penguasaan Tanah Milik Adat Melalui Pelaksanaan Kebijakan Landreform. Bina Hukum Lingkungan, Vol. 4, No.1.
Martini, Sri dkk. 2018. Implementasi Reforma Agraria Terhadap Pemenuhan Harapan Masyarakat Yang Bersengketa Lahan. Bhumi Jurnal Agraria dan Pertanahan. Vol.5, No.2.
Novprastya, Handy. 2014. Kajian Tentang Redistribusi Tanah Objek Landreform Di Kabupaten Rembang, Jurnal Geodesi Undip. Vol3, No 4. (2014). (ISSN : 2337-845X).
Pandamdari, Endang. 2019. Harapan Sejahtera dan Adil Melalui Peraturan Presiden Bnomor 36 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum. Vol. 1., No.2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
Lampiran surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nomor 443.1/KEP-33.14/I/2014 Tanggal 02 Januari 2014 tentang Perubahan Atas Lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nomor 4.1/KEP-33.14/I/20014 Tanggal 02 Januari 2014 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Giovanni Helmi Munif, Rhiziqia Pransabani, Ruzdin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
