Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Terhadap Permohonan Isbat Pengadilan Agama Kelas 1A Purwokerto
https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i1.18
Keywords:
Isbat Nikah, Peraturan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama PurwokertoAbstract
Isbat nikah dimaksudkan untuk mengatasi masalah akad yang dilakukan secara sah oleh kedua mempelai secara agama, tetapi belum disahkan oleh hukum negara. Pencatatan administrasi merupakan upaya yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Jika timbul perselisihan karena perbedaan pendapat di antara para pihak, catatan tersebut akan melindungi pihak yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris. Sisi efektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 yaitu mampu memberikan solusi bagi masyarakat kurang mampu dalam pengesahan perkawinan, membantu pengadilan agama dalam berprestasi menyelesaikan kasus perkara isbat nikah dengan jumlah banyak namun dalam waktu sehari. Hambatan-hambatan yang dalam pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama kelas 1A Purwokerto diantaranya adalah pendanaan dari pemerintah Kabupaten Banyumas dengan kuota yang dibatasi, minimnya kesadaran masyarakat yang telah melaksanakan nikah siri untuk melakukan isbat nikah, jumlah pendaftar isbat nikah lebih banyak dibandingkan pegawai pengadilan agama.
References
Achmad Ali. 2012. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta Hlm 82-83
Dominikus Rato, 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta. Hlm 59
Jimmy, Joses Sembiring. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Transmedia Pustaka. Hlm. 9
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. 2016. Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana.. Ed. Pertama. Cet. Ke-3. Hlm 57
Nurnaning Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2012), Cet. Ke-2, hlm. 180.
Peter M. Marzuki, 2014. Edisi Revisi: Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta
Prayogo, Toni. 2016. Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM
Rahmadi, Usman. 2012. Mediasi Pengadilan dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Riduan, Syahrani. 2013. Seluk Beluk dan Asas Hukum Perdata. Bandung: PT. Alumni
Ridwan, 2013. Perencanaan Partisipatif Perspektif Kesejahteraan Masyarakat. R.A. De. Rozarie. Surabaya.
Aminollah, E. 2014. Kualitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang. Jurnal: Universitas Tanjungpura
Hadi Al-Asyari. 2016. "Objectivity of Islamic Marriage Law in Indonesia Perspectives of Maqasid Syar'iyyah Efforts from the Integration of Islamic Science". Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Hlm: 107
Lilik, Mufidah. 2020. Problematika Penunjukkan Hakim Perkara Sebagai Mediator Pada Sidang Keliling (Studi Kasus Pengadilan Agama Banjarnegara Kelas 1A). Jurnal : UIN Purwokerto
M Kamil Ardiansyah. 2020. Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Mahkamah Agung RI: Sumatera Barat Hlm. 366
Mutia, Rahayu. 2019. Tinjauan Hukum Terhadap Meningkatnya Permohonan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Kota Bogor. Jurnal : JOM UNPAK
Meita, Djohan. 2013. Isbat Nikah dalam Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal: Universitas Bandar Lampung
Purwaka, T. H. 2015. Beberapa Pendekatan untuk Memahami Hukum (Several Approacher for Understanding The Law). Jurnal Hukum dan Peradilan
Salsabila. 2012.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Keliling Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 (Studi Di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang). Jurnal: Syakhsia
Yusriyah. 2020. Melegalkan Perkawinan Siridang Perkawinan Campuran Melalui Isbat Nikah (Studi di Kabupaten Banyumas). Jurnal Studi Islam : ISSN 2774-3098 Volume 1 Februari, 2020
Wirhanuddin, “Deskripsi Tentang Mediasi di Pengadilan Tinggi Makassar: Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Al-Fikr, Vol. 20 No. 2., 2016. hlm. 286-287
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai perkawinan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 1975
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Jo. Undang Undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran
Ilham. 2017. Penyelesaian Perkara Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A. Fakultas Syar’iah Dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dyah Nauraindri Larasati, Vika Fitrotunnissa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
