Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Terhadap Permohonan Isbat Pengadilan Agama Kelas 1A Purwokerto

https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i1.18

Authors

  • Dyah Nauraindri Larasati Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Vika Fitrotunnissa Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Isbat Nikah, Peraturan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Purwokerto

Abstract

Isbat nikah dimaksudkan untuk mengatasi masalah akad yang dilakukan secara sah oleh kedua mempelai secara agama, tetapi belum disahkan oleh hukum negara. Pencatatan administrasi merupakan upaya yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Jika timbul perselisihan karena perbedaan pendapat di antara para pihak, catatan tersebut akan melindungi pihak yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris. Sisi efektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 yaitu mampu memberikan solusi bagi masyarakat kurang mampu dalam pengesahan perkawinan, membantu pengadilan agama dalam berprestasi menyelesaikan kasus perkara isbat nikah dengan jumlah banyak namun dalam waktu sehari. Hambatan-hambatan yang dalam pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama kelas 1A Purwokerto diantaranya adalah pendanaan dari pemerintah Kabupaten Banyumas dengan kuota yang dibatasi,  minimnya kesadaran masyarakat yang telah melaksanakan nikah siri untuk melakukan isbat nikah, jumlah pendaftar isbat nikah lebih banyak dibandingkan pegawai pengadilan agama.

References

Achmad Ali. 2012. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta Hlm 82-83

Dominikus Rato, 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta. Hlm 59

Jimmy, Joses Sembiring. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Transmedia Pustaka. Hlm. 9

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. 2016. Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana.. Ed. Pertama. Cet. Ke-3. Hlm 57

Nurnaning Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2012), Cet. Ke-2, hlm. 180.

Peter M. Marzuki, 2014. Edisi Revisi: Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta

Prayogo, Toni. 2016. Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM

Rahmadi, Usman. 2012. Mediasi Pengadilan dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika

Riduan, Syahrani. 2013. Seluk Beluk dan Asas Hukum Perdata. Bandung: PT. Alumni

Ridwan, 2013. Perencanaan Partisipatif Perspektif Kesejahteraan Masyarakat. R.A. De. Rozarie. Surabaya.

Aminollah, E. 2014. Kualitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang. Jurnal: Universitas Tanjungpura

Hadi Al-Asyari. 2016. "Objectivity of Islamic Marriage Law in Indonesia Perspectives of Maqasid Syar'iyyah Efforts from the Integration of Islamic Science". Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Hlm: 107

Lilik, Mufidah. 2020. Problematika Penunjukkan Hakim Perkara Sebagai Mediator Pada Sidang Keliling (Studi Kasus Pengadilan Agama Banjarnegara Kelas 1A). Jurnal : UIN Purwokerto

M Kamil Ardiansyah. 2020. Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Mahkamah Agung RI: Sumatera Barat Hlm. 366

Mutia, Rahayu. 2019. Tinjauan Hukum Terhadap Meningkatnya Permohonan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Kota Bogor. Jurnal : JOM UNPAK

Meita, Djohan. 2013. Isbat Nikah dalam Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal: Universitas Bandar Lampung

Purwaka, T. H. 2015. Beberapa Pendekatan untuk Memahami Hukum (Several Approacher for Understanding The Law). Jurnal Hukum dan Peradilan

Salsabila. 2012.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Keliling Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 (Studi Di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang). Jurnal: Syakhsia

Yusriyah. 2020. Melegalkan Perkawinan Siridang Perkawinan Campuran Melalui Isbat Nikah (Studi di Kabupaten Banyumas). Jurnal Studi Islam : ISSN 2774-3098 Volume 1 Februari, 2020

Wirhanuddin, “Deskripsi Tentang Mediasi di Pengadilan Tinggi Makassar: Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Al-Fikr, Vol. 20 No. 2., 2016. hlm. 286-287

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai perkawinan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 1975

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Jo. Undang Undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran

Ilham. 2017. Penyelesaian Perkara Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A. Fakultas Syar’iah Dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

https://badilag.mahkamahagung.go.id.

Downloads

Published

2024-02-17

How to Cite

Larasati, D. N., & Fitrotunnissa, V. (2024). Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Terhadap Permohonan Isbat Pengadilan Agama Kelas 1A Purwokerto. Sosiora, 2(1), 10–20. https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i1.18