Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas Dalam Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

https://doi.org/10.65260/sosiora.v1i2.4

Authors

  • Naufal Alya Ghazysan Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

KDRT, UPTS, Perempuan dan Anak

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga bukan merupakan permasalahan baru, hal ini sudah berlangsung sejak lama. Namun selama ini selalu dirahasiakan dan ditutup-tutupi oleh keluarga maupun oleh korban sendiri. Artikel ini membahas tentang Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuan peran dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam menjawab permasalahan adalah metode yuridis normatif serta menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan untuk mengumpulkan data sekunder dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan (Library Research). Wawancara dengan pihak terkait juga dilakukan guna melengkapi data sekunder. Terdapat kendala yaitu kurangnya sumber daya manusia yang masih sangat terbatas ketersediaan sumber daya manusia yang aktif hanya berjumlah empat orang. Sehingga jabatan fungsional tidak terisi yang menyebabkan tidak optimalnya kinerja lembaga. Adanya perempuan korban kekerasan yang tidak ingin melaporkan kasus kekerasan yang dialami dan keberanian melakukan pelaporan itu tidak ada. Sehingga untuk meyakinkan perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga mereka memiliki hak untuk diperjuangkan

References

A. Syakur Fatahillah. 2011. Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek Di Pengadilan Indonesia. Bandung:CV. Maju Mundur.

Ciciek Farha. 1999. Ikhatiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender bekerjasama dengan Perserikatan Solidaritas Perempuan dan The Asia Foundation.

Hadiati Soeroso Moerti. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis- Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.

H.A.W Widjaja. 2000. Ilmu Komunikasi : Pengantar Studi, Jakarta: Rineka Cipta, hal. 8.

Johnny Ibrahim, Jonaedi Effendy. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media Group.

Lianawati Ester. 2009. Konflik dalam Rumah Tangga; Keadilan & Kepedulian Proses Hukum KDRT Perspektif.

Agung Budi Santoso., 2019, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial, Jurnal Pengembangan Masyarakat islam, 10 (1).

Haiyun Nisa., 2018, Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dialami Perempuan Penyintas, Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4 (2).

Sri Puspitaningrum., 2018, Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jurnal Spektrum Hukum, 15 (2).

Tetty Dwiyanti., Musdalipah, 2022, Efektivitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam Menangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Makassar, Journal of Management, (5)1.

Viezna Leana Furi & Rosalia Indriyati Saptatiningsih., 2020, Peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan, Jurnal Kewarganegaraan, 4 (2).

Peraturan Bupati Bayumas nomor 93 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan Unit Pelaksana Teniknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Bagian Organisasi Malang Kab, Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA), http://bag-organisasi.malangkab.go.id/pd/detail?title=bag-organisasi-pembentukan-uptd-perlindungan-perempuan-dan-anak-uptd-ppa, diakses pada tanggal 11 November 2021 pukul 22.15 WIB.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Bantul, Dasar Hukum, Tugas, dan Fungsi, https://uptdppa.bantulkab.go.id/hal/dasar-hukum-tugas-dan-fungsi, diakses pada tanggal 11 November 2021 pukul 22.00 WIB.

Downloads

Published

2020-08-24

How to Cite

Ghazysan, N. A. (2020). Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas Dalam Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sosiora, 1(2), 59–68. https://doi.org/10.65260/sosiora.v1i2.4