Penegakan Hukum Pidana terhadap Perdagangan Sepeda Motor Ilegal di Media Sosial: Analisis Kasus Polresta Banyumas

https://doi.org/10.65260/sosiora.v1i1.2

Authors

  • Thalita Afradilla Sandra Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Nanda Rizka Putri Universitas Muhammadiyah Mataram

Keywords:

Penegakan Hukum, Jual Beli, Media Sosial

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat peluang interaksi sosial semakin luas tidak terbatas ruang dan waktu, media sosial Facebook melalui fitur marketplace memungkinkan para penggunanya untuk melakukan transaksi jual beli beli. Salah satu transaksi yang ditemukan adalah jual beli sepeda motor tanpa dokumen yang Berdasarkan pasal 480 KUHP yang tergolong sebagai penadahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap jual beli sepeda motor tanpa dokumen dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pada praktek jual beli sepeda motor tanpa dokumen melalui media sosial facebook di wilaya Polresta Banyumas. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum sekaligus faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum jual beli sepeda motor tanpa dokumen di wilayah Polresta Banyumas. Penelitian ini di desain dengan metode yuridis empiris. Data bersumber dari data primer dan sekunder yang di peroleh melalui wawancara, observasi dan literatur riview, serta di analisis dengan metode deskriptif _ analitis. Hasil penelitian menunjukanPolresta Banyumas telah menangani beberapa perkara jual beli sepeda motor tanpa dokumen, selain dapat diancam pasal 480 dan 481 KUHP pelaku jual beli sepeda motor juga dapat di kenakan pasal UU ITE. Polresta Banyumas merasa sulit dalam melacak indikasi jual beli sepeda motor tanpa dokumen.

References

Achmad Ali . Menguak Teori Hukum Dan Teori Keadilan. Jakarta.Kencana. 2010.

Achmad Yulianto dan Mukti Fajar ND. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar 2015.

Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013

Harun, Nasroen. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gema Media Pratama. 2007.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jakarta: Fokus Media, 2009.

Lawrence M. Friedman, The Legal Sytem, Asocial Secience Persepective. Russel Sage Foundation, New York.1975.

Ni’matul, Huda. Hukum Tata Negara. Jakarta. Edisi Revisi: Rajawali Press. 2015.

Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Jakarta : Bumi Aksara, 2006.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya, 1993.

Mukti Fajar dan Yulianto Achad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.

Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2013.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta , Jakarta, 2008.

Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV Alfabeta. 2018.

Elvi Zahara Lubis. 2017. Faktor Penyebab dan Sanksi Pidana Penipuan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Secara Melawan Hukum. JPPUMA : Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA. Hal 48

Evin Dwi Nugroho. Pujiyono. 2022. Sistem Peradilan Pidana dan Jaminan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka Tindak Pidana. Volume 8 Nomor 1. Hal. 25-47

InsanPribadi. 2018. LegalitasAlatBuktiElektronikDalamSistemPeradilanPidana. Lex Renaissance Volume 3 Nomor 1. Hal. 17

Lesmana, G. N. A., 2012. Analisis Pengaruh Media Sosial Twiter Terhadap Pembentukan Brand Attachment (Studi: PT XL AXIATA), Depok: Universitas Indonesia. Hal 23-24

Muhammad IkhsanLubis. 2018. Online Buying And Selling Transactions Under International Private Law. Journal Of Private And Commercial Law Volume 2 No. 1 Hal 18

Muhammad Kamran.Maskun. 2021. PenipuanDalamJualBeli Online: PerspektifHukumTelematika. Balobe Law Journal Volume 1 Nomor 1Hal. 41 – 56

NaharaEriyanti,AyuSarami. 2020. LegalitasTransaksiJualBeliSepeda Motor TanpaBuktiKepemilikandalamPerspektifSadd Al-Żarī‘Ah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law. Volume 3 Nomor 2 Hal. 207

Suharsoyo,Agus, 2015, Karakter Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Tipologi Kejahatan Pencurian Di Wilayah Sukoharjo, Jurnal Jurisprudence, Vol. 5 No. 1 Maret 2015. Hal. 47

Taufiqurrohman. 2015. “Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Main Hakim Sendiri oleh Massa pada Pelaku Pencurian Sepeda Motor.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Pembaharuan Hukum Islam. Hal 4-5

Vivi Ariyanti. 2019. Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis Volume 6 Nomor 2. Hal 33-54

Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas

Pasal 480 KUHP Tentang Kejahatan Penadahan.

Pasal 1 angka 9Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ilmu Pengetahuan Teknologi

https://www.dqlab.id/data-analisis-pahami-2-metode-analisis-data

Hasil wawancara bersama Sugiono, penjual sepeda motor legal

Downloads

Published

2020-02-14

How to Cite

Sandra, T. A., & Putri, N. R. (2020). Penegakan Hukum Pidana terhadap Perdagangan Sepeda Motor Ilegal di Media Sosial: Analisis Kasus Polresta Banyumas. Sosiora, 1(1), 10–18. https://doi.org/10.65260/sosiora.v1i1.2

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.