Analisis Yuridis Kebijakan Perlindungan Lingkungan pada Pembangunan Ekowisata Berkelanjutan di Desa Wisata Sikasur
https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i2.27
Keywords:
Kebijakan Hukum, Perlindungan Lingkungan, Ekowisata Berkelanjutan, Desa Sikasur, Pembangunan BerkelanjutanAbstract
Pengembangan ekowisata di daerah pedesaan merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Namun, pembangunan ekowisata yang tidak memperhatikan prinsip perlindungan lingkungan dapat menimbulkan degradasi ekosistem dan konflik pemanfaatan sumber daya alam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terkait perlindungan lingkungan dalam pembangunan ekowisata berkelanjutan di Desa Wisata Sikasur, Kabupaten Pemalang, serta implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris melalui studi lapangan di Desa Sikasur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan perlindungan lingkungan dalam pengembangan ekowisata Sikasur belum sepenuhnya optimal. Meskipun telah ada upaya pelestarian berbasis partisipasi masyarakat, namun pengawasan dan penegakan hukum lingkungan masih lemah. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pengelola wisata, dan masyarakat lokal untuk memperkuat implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan melalui regulasi yang lebih adaptif dan partisipatif. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan ekowisata tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga dari keberlanjutan ekologi dan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar.
References
Badriyah Khaleed, 2014, Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Yogyakarta: Medpress Digital. hlm. 41.
Hardjasoemantri Koesnadi, 2009. Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Yogyakarta, Gadjah Mada University.
Jimly Asshiddiqie, 2012, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta, Sinar Grafika.
Mathew, Miles dan Michel Huberman, 2014, Analisis Data Kualitatif : Buku Sumber tentang Metode-metode Baru,( Jakarta: UI Pres) hal 102.
Munadjat Danusaputro, 1985, Hukum Lingkungan, Buku I Umum, Jakarta: Binacipta
Otto Soemarwoto, 1991, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan
A Reni Widyastuti, 2010, Pengembangan Pariwisata yang Berorientasi pada Pelestarian Fungsi Lingkungan, Jurnal EKOSAINS, Vol 2 No. 3.
Agus Winasis, & Dody Setyawan, 2016, Efektivitas program pengembangan desa wisata melalui kelembagaan dalam peningkatan sumber daya alam, jurnal JISIP, Vol 5 No. 2.
Herlina, Nina, 2015. Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Galuh Justiti, Vol 3, No 2.
Kawengian, grace P, 2019. Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Jurnal Lex Et Societatis, Vol 7, No 8
Mustafa Kamal Tarigan, 2018, Mewujudkan Pembangunan dan Penataan Wilayah Malioboro Sebagai Wilayah Wisata Ramah Lingkungan, Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, Vol 3 No. 1.
Pahrul Fauzi, & Ginanjar Adi Nugraha, 2019, Pengembangan Wisata Kabupaten Pemalang Bagian Selatan: Pendekatan Analisis Potensi dan Daya Tarik, Journal & Proceeding feb unsoed, Vol 9, No 1, hlm 397.
Subardi, Lalu, 2014. Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Yustisia, Vol 3, No 1.
Wibawa, Kadek Cahya Susila, 2019, Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pembangunan Berkelanjutan, Administrative Law & Governance Journal, Vol 2, No 1.
Yulinda Adharani, dkk, 2020, Penerapan Konsep Ekowisata di Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Jurnal UNPAD, Vol 7, No 1, hlm 181.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah.
Budiani, S. R, 2018, Analisis Potensi dan Strategi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Komunitas di Desa Sembungan, Wonosobo, Jawa Tengah. Majalah Geografi Indonesia, Fakultas Geografi UGM Dan Ikatan Geografi Indonesia (IGI), 32(2). https://doi.org/10.22146/mgi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Widya Anugrah Saputri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
