Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Pemberatan di Kabupaten Banyumas (Studi Kasus Putusan Nomor 06/Pid.B/2020/PN.Bms)

https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i1.24

Authors

  • Satria Arifin Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Nanda Rizka Putri Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Putusan Hakim

Abstract

Tindak pidana pembunuhan dan pencurian merupakan suatu bentuk kejahatan yang marak terjadi di masyarakat. Di antara beberapa jenis tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana merupakan salah satu jenis pembunuhan yang memiliki kualifikasi khusus dalam unsur – unsurnya. Selain itu, pencurian dengan pemberatan juga memiliki unsur tertentu yang membuat jenis pencurian ini memiliki sanksi lebih berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim serta penerapan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Nomor 06/Pid.B/2020/PN.Bms. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan cara studi pustaka dan menganalisis peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan permasalahan hukum yang sedang diteliti. Pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini telah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku meskipun terjadi perbedaan pandangan antara majelis hakim di tingkat pertama dan tingkat banding mengenai lamanya sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Penerapan hukuman pidana dalam perkara nomor 06/Pid.B/2020/PN.Bms berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

References

Lamintang, P.A.F, and Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Ariyanti, Vivi. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019).

Batas, Ewis Meywan. “Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.” Lex Crimen V, no. 2 (2016).

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020).

Kaawoan, Gabriela K. “Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Dan Terpidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.” Lex Administratum V, no. 1 (2017).

Kholiq, Abdul. “Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Hukum dan Dinamika Masyarakat 15, no. 2 (2018).

Laia, Fianusman. “Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat.” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 1 (2021).

Marentek, Junior Imanuel. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP.” Lex Crimen VIII, no. 11 (2019).

Ponglabba, Chant. “Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut Kuhp.” Lex Crimen 6, no. 6 (2017).

Rahmawati, Nur Ainiyah. “Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium.” Recidive (Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan) 2, no. 1 (2013).

Sagala, Budiman B. “Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka.” Jurnal Hukum & Pembangunan 16, no. 2 (2017).

Saputra, Rian Prayudi. “Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia.” Jurnal Pahlawan 2, no. 2 (2019).

Surbakti, Friwina Magnesia, and Rizkan Zuliandi. “Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 2, no. 1 (2019).

Kitab Undang – undang Hukum Pidana

Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana

UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 06/Pid.B/2020/PN.Bms

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 230/PID/2020/PT.SMG

Downloads

Published

2024-02-17

How to Cite

Arifin, S., & Putri, N. R. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Pemberatan di Kabupaten Banyumas (Studi Kasus Putusan Nomor 06/Pid.B/2020/PN.Bms). Sosiora, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i1.24