Analisis Yuridis Pencegahan Ekstremisme di Lingkungan Perguruan Tinggi Indonesia

https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i2.31

Authors

  • Bunga Veronika Milania Universitas Brawijaya
  • Milda Istiqomah Universitas Brawijaya

Keywords:

Pencegahan Ekstremisme, Perguruan Tinggi, Kebijakan Hukum, Keamanan Pendidikan, Regulasi Nasional

Abstract

Ekstremisme di lingkungan perguruan tinggi menjadi tantangan serius bagi keamanan dan integritas pendidikan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang ada dalam pencegahan ekstremisme di perguruan tinggi, mengevaluasi efektivitas regulasi, serta mengidentifikasi kendala implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan terkait keamanan nasional, implementasinya masih menghadapi kendala dalam koordinasi institusi, pemahaman sivitas akademika, dan mekanisme pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan ekstremisme di perguruan tinggi memerlukan harmonisasi antara kebijakan hukum, program pendidikan karakter, dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan inklusif.

References

Abdullah, M. Zen. “Analisis Yuridis Terhadap Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Hubungan Dengan Hak Azasi Manusia.” Legalitas: Jurnal Hukum 13, no. 1 (July 3, 2021): 26.

Akademik UB. “National Defense Public Lecture: Strengthening National Values and Terrorism Prevention Strategy in Brawijaya University’s Environment.” Prasetya Online Universitas Brawijaya. Last modified September 28, 2023. Accessed March 2, 2025. https://prasetya.ub.ac.id/en/kuliah-umum-bela-negara-penguatan-nilai-nilai-kebangsaan-dan-strategi-pencegahan-terorisme-di-lingkungan-universitas-brawijaya/.

Anan Bahrul Khoir. “Radikalisme Dan Aparatur Sipil Negara: Faktor Penyebab Dan Upaya Pemerintah Mengenai Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara Di Indonesia.” Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi 12, no. 2 (June 2021).

Ananda Rivaldo Pondiu Unggul, Dewanda Tisna Ajati, Riski Wahyu Saputra, and Riska Andi Fitriono. “Pancasila Sebagai Dasar Negara.” Intelektiva 4, no. 4 (December 2022). Accessed March 2, 2025. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/895.

BNPT. “BNPT: Indeks Resiko Terorisme Dan Potensi Radikalisme Di 2022 Turun, PANRB.” Last modified December 29, 2022. Accessed March 2, 2025. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/bnpt-indeks-resiko-terorisme-dan-potensi-radikalisme-di-2022-turun.

Cicin Yulianti. “Kemdikbud Rilis Panduan Pengenalan Kampus Bagi Maba 2024, Panitia Ospek Catat Nih! Baca Artikel Detikedu, ‘Kemdikbud Rilis Panduan Pengenalan Kampus Bagi Maba 2024, Panitia Ospek Catat Nih!’ .” DetikEdu. Last modified June 12, 2024. Accessed March 2, 2025. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7387369/kemdikbud-rilis-panduan-pengenalan-kampus-bagi-maba-2024-panitia-ospek-catat-nih.

Devi Setya. “Cegah Radikalisme Di Kampus, UB Kerjasama Dengan Densus 88.” DetikEdu. Last modified July 6, 2022. Accessed March 3, 2025. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6165390/cegah-radikalisme-di-kampus-ub-kerjasama-dengan-densus-88.

Farhaeni, Mutria, and Sri Martini. “Pentingnya Pendidikan Nilai-Nilai Budaya Dalam Mempertahankan Warisan Budaya Lokal Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 3, no. 2 (December 23, 2023).

Habib Cahyono. “Peran Mahasiswa Di Masyarakat.” De Banten-Bode: Jurnal Pengabdian Masyarakat Setiabudhi 1, no. 1 (October 2019).

Herlambang P. Wiratraman. “Penelitian Sosio-Legal Dan Konsekuensi Metodologisnya.” Interdiciplinaru Studies of Law. Accessed March 2, 2025. https://herlambangperdana.wordpress.com/wp-content/uploads/2008/06/penelitian-sosio-legal-dalam-tun.pdf.

Insani Kamil, Surya, Aji Bayu Nugroho, and Dwi Desi Yayi Tarina. “Pentingnya Pendidikan Bela Negara Untuk Menumbuhkan Nasionalisme Mahasiswa Indonesia.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 6 (June 13, 2023): 925–933.

Irwan Jaya Diwirya. “Analisis Upaya Hukum Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.” Jurnal Justicia Sains Ilmu Hukum 7, no. 2 (November 2022).

Ludovika Anjelin Agnes Nosar, and Wilfridus Samdirgawijaya. “Implementation of Tolerance Values for Vocational School Catholic Students in Samarinda City.” Journal of Educational and Culture Studies 1, no. 2 (2022). Accessed March 2, 2025. https://jurnal.litnuspublisher.com/index.php/jecs/article/view/15.

Mahendra, Husaini Damar, and Anyelir Puspa Kemala. “Implementasi Perpres No. 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (Ran Pe) Di Tingkat Desa: Analisis Kebijakan Dan Tantangan.” POSTULAT 2, no. 2 (August 15, 2024): 142–153.

Masruraini. “Akar Permasalahan Radikalisme Dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Islam.” Mushaf Journal 2, no. 3 (December 2022).

Maudisha. “Peran KUHP Baru Dalam Upaya Penekanan Aksi Terorisme Di Indonesia.” Universitas Indonesia. Accessed March 2, 2025. https://www.ui.ac.id/peran-kuhp-baru-dalam-upaya-penekanan-aksi-terorisme-di-indonesia/.

Monique Anastasia Tindage, Khusnul Khatimah Haruna Intang, Dina Oktarina Ibrahim, and Bilqis Rihadatul Aisy. “Penegakan Kontra Radikalisme Melalui Media Sosial Oleh Pemerintah Dalam Menangkal Radikalisme.” Jurnal Hukum Maqnum Opus 2, no. 1 (February 2019).

Muhammad Wildan. “Mewaspadai Bahaya Ekstremisme Dan Radikalisme Di Kampus.” UIN Sunan Kalijaga. Last modified July 26, 2018. Accessed March 2, 2025. https://uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/25/mewaspadai-bahaya-ekstremisme-dan-radikalisme-di-kampus.

Muhd. Imran Abd Razak. “Analisis Fahaman Ekstremis Agama Dan Media Sosial Di Malaysia.” Asian Journal of Environment History and Heritage 2, no. 1 (2018): 97–99.

Nini Adelina Tanamal, and Sapta Baralaska Utama Siagian. “Implementasi Nilai Pancasila Dalam Menangani Intoleransi Di Indonesia.” Jurnal Lemhannas RI 8, no. 3 (October 24, 2022): 172–189.

Novi Suci Dinarti, and Dinie Anggraenie Dewi. “Pentingnya Peran Pendidikan Pancasila Di Kalangan Mahasiswa Untuk Mencegah Paham Radikalisme.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (June 2022). Accessed March 2, 2025. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/2890.

Sara Indah Elisabet Tambun, Goncalwes Sirait, and Janpatar Simamora. “Analisis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Mencakup BAB IV Pasal 5 Mengenai Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua Dan Pemerintah.” Visi Ilmu Sosial dan Humaniora (VISH) 1, no. 1 (June 2020).

Sulistyowati Irianto, and Sidharta. Metode Penelitian Hukum/; Konstelasi & Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2011.

Tim detikcom. “Mahasiswa Tersangka Teroris Ditangkap Di Malang, Ini 5 Faktanya.” DetikNews. Last modified May 25, 2022. Accessed March 2, 2025. https://news.detik.com/berita/d-6094841/mahasiswa-tersangka-teroris-ditangkap-di-malang-ini-5-faktanya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, n.d.

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarahkan Pada Terorisme Tahun 2020 – 2024, n.d.

Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarahkan Pada Terorisme Tahun 2020 – 2024, n.d.

Pasal 1 Angka 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang – Undang, n.d.

Pasal 1 Angka 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang – Undang, n.d.

Pasal 2 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, n.d.

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

Milania, B. V., & Istiqomah, M. (2025). Analisis Yuridis Pencegahan Ekstremisme di Lingkungan Perguruan Tinggi Indonesia. Sosiora, 3(2), 88–103. https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i2.31

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.