Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kepemilikan Ganja untuk Pengobatan (Studi Kasus Putusan No.111/Pid.Sus/2017/PN Sag)

https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i2.15

Authors

  • Gilang Ikhsan Setiawan Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, Ganja Medis, Narkotika, Putusan Pengadilan, Hak Atas Kesehatan

Abstract

Pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis menjadi isu yang kompleks di tengah kebijakan hukum pidana Indonesia yang masih menempatkan ganja sebagai narkotika golongan I dengan larangan absolut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap kepemilikan ganja yang dimaksudkan untuk pengobatan, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, hakim tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena tindakan kepemilikan ganja bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun demikian, terdapat pertimbangan non-yuridis berupa niat terdakwa menggunakan ganja untuk tujuan pengobatan. Temuan ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia masih bersifat represif dan belum sepenuhnya mengakomodasi paradigma kesehatan dalam penanganan kasus narkotika untuk tujuan medis. Diperlukan kebijakan hukum yang lebih progresif dengan meninjau kembali penggolongan narkotika dan membuka ruang penelitian medis terhadap ganja agar kebijakan pidana dapat sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan hak atas kesehatan.

References

Arief, Barda Nawawi. 2008.Bunga Rampai - Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Edisi Kedu. Jakarta: PT. Fajar Interpratama Mandiri.

Faisal, Asrori. 2012. Menerobos Positivisme Hukum - Kritik Terhadap Peradilan. Jakarta: Gramata Publishing.

Dirdjosisworo, Soedjono.1987. Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.

Fanani, Ahmad Zaenal. 2018.“Teori Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Dan Islam.” Hlm.1–21,

Friedrich, Carl Joachim. 2004.Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa Dan Nusamedia Press.

Mertokusumo,Sudikno, 2011.Teori Hukum (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta Press,). Hlm.16

Grotenhermen, Franco. (London 2002).Cannabis And Cannabinoids : Pharmacology, Toxicology, and Therapeutic Potential, The Haworth Integrative Healing Press Inc., vol. I .(Ganja dan Cannabinoid : Farmakologi, Toksikologi, dan Potensi Terapi, layanan penyembuhan obat-obatan).

Kansil, C.S.T. 2002.Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Di Indonesia. Jilid I. Jakarta: Balai Pustaka.

Lingkar Ganja Nasional, Tim. 2013.Hikayat Pohon Ganja (1200 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia). Edisi 3. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Perwira,Indra.2014. “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia,” pusat dokumentasi ELSAM . Hlm. 1–19.

Sunarso,Siswantoro,2004. Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis (Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada).Hlm. 1

Nainggolan,Pebrianto.2015. “Kepentingan Pemerintah Uruguay Melegalisasi Ganja Pada Masa Pemerintahan Jose Alberto Mujica Cordano Tahun 2010-2015.” Jom Fisip Vol 2, No 2 :Hlm. 4–6.

Enik,Isnaini, 2017. Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Jurnal Independent.Vol 5, No.2.Hlm.47

Widi Asmoro and Palupi Lindiasari Samputra,2021.“Analisis Naratif Kebijakan : Kebijakan Ganja Medis Di Indonesia,” Jurnal Inovasi Kebijakan 5.hlm.13–24.

Bidari,Sekar Ashinta,2014 “Ketidakadilan Hukum Bagi Kaum Sandal Jepit,” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1.Hlm. 1–13.

Setyowati Dewi, 2020. “Memahami Konsep Restorative Justice Sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapi Keadilan,” Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No. 1.Hlm 121-141.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Pasal 28A.

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

Setiawan, G. I. (2024). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kepemilikan Ganja untuk Pengobatan (Studi Kasus Putusan No.111/Pid.Sus/2017/PN Sag). Sosiora, 2(2), 65–73. https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i2.15