Penerapan Double Track System Terhadap Pecandu dan Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Purbalingga
https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i1.12
Keywords:
Narkotika, Double Track System, Pecandu dan Penyalahguna NarkotikaAbstract
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang sangat berdampak besar pada negara terutama pada generasi bangsa. Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membagi narkotika menjadi 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penyelesaian tindak pidana narkotika tidak hanya pidana penjara saja tetapi ada sanksi tindakan berupa rehabilitasi untuk kategori pengguna narkotika yaitu pecandu dan penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar atau kurir narkotika. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk memberikan manfaat kepada khalayak umum sebagai referensi karya-karya tulis setelah ini dan bisa memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dilengkapi wawancara dengan pihak-pihak terkait. Peneliti mendapatkan hasil penelitian bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat pecandu dan penyalahguna narkotika yang ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan oleh BNN Kabupaten Purbalingga dan Penyidik Polri terdapat 30 orang kemudian diselenggarakan Tes Asesmen Terpadu (TAT) oleh BNN. Hasil (TAT) tidak dijadikan patokan oleh hakim untuk merehabilitasi tersangka karena hakim juga melihat fakta-fakta yang ada dipersidangan. Didalam praktiknya unsur frasa “memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika” seharusnya dikenakan kepada pihak yang menjadi bandar, pengedar, atau kurir penyebabnya Rutan/Lapas di Indonesia hampir 70% diisi oleh pelaku perkara narkotika dan menimbulkan permasalahan baru di dalam Rutan/Lapas tak lain adalah kelebihan kapasitas dan terjadinya transaksi narkotika di dalam Rutan/Lapas.
References
Albi Anggitono dan Johan Setiawan, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, (Sukabumi: CV Jejak, 2018), hal. 8
Anton Sudanto, “Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia,” Jurnal Hukum 7, no. 1 (2018): 51.
Erick Manurung, UU Narkotika, Bagaimana teknisnya?, 2021, dikutip dari http://lpnarkotika-cirebon.kemenkumham.go.id/berita-utama/uu-narkotika-bagaimana-teknisnya, diakses pada 30 Juli 2021
Gita Santika Ramadhani, Barda Nawawi Arief dan Purwoto. “Sistem Pidana dan Tindakan “Double Track System” Dalam Hukum Pidana di Indonesia”, Diponegoro Law Preview 1, no. 4 (2012), hal. 2.
H.R. Otje Salman, Filsafat Hukum (Perkembangan dan DinamikaMasalah), (Bandung: Refika Aditama, 2009), hal. 74
Luthfiyah Trini Hastuti, “Studi Tentang Wacana Hukum Responsif Dalam Politk Hukum Nasional Di Era Reformasi,” 2007.
M. Nashihun Ulwan, Teknik Pengambilan Sampling dengan Metode purposive Sampling, 2017, dikutip dari http://www.portal-statistik.com/2014/02/teknik-pengambilan-sampeldengan-metode.html, diakses pada 2 Juni 2021
Marzuki, Metode Riset (Yogyakarta: PT. Hanindita Offet, 1983), hal. 56
Maudy Pritha Amanda, dkk, “Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse)”, Jurnal Penelitian & PPM 4 no. 2, (2017), hal 341
Merry Natalia Sinaga, “Ide Dasar Double Track System : Sanksi Pidana Dan Tindakan Sebagai Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika”, Jurnal Penelitian Pendidkan Sosial Humaniora 3 no. 1, (2018), hal. 343
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana, 2005), hal. 25
Puteri Hikmawati, “Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika,” Negara Hukum 2, no. 2 (2011): 329–350
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 13
Suteki dan Galang Taufan.“Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik”. (Depok: Rajawali Pres, 2018), hal. 216
T. Wing Lo , Jerf W. K. Yeung, and Cherry H. L. Tam, Substance Abuse and Public Health: A Multilevel Perspective and Multiple Responses, International Journal of Environmental Research and Public Health 17, no. 2610 (2020), hal. 3
S. Andi Sutrasno, “Penerapan Pidana Bagi Pecandu, Korban Penyalahguna Dan Pengedar Narkotika”, 2013, dikutip dari https://media.neliti.com/media/publications/170803-ID-penerapan-pidana-bagi-pecandu-korban-pen.pdf, diakses pada 8 April 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arinda Intan Arditasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
