Analisis Penjatuhan Pidana Bagi Pelanggar Ketertiban Umum Pada PPKM Level 3 (Studi Putusan Nomor 5/Pid.C/2021/Pn Kpn)
https://doi.org/10.65260/sosiora.v1i2.7
Keywords:
Penjatuhan Pidana, Ketertiban Umum, PPKM Level 3Abstract
Penelitian ini didasari oleh Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang klasifikasi perkara Pelanggaran Ketertiban Umum Nomor 5/Pid.C/2021/PN Kpn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang tindak pidana ketertiban umum pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam peraturan perundang-undangan serta penerapan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana menurut Putusan Pengadilan Kepanjen Nomor 5/Pid.C/2021/PN.Kpn. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data pokok yaitu buku, jurnal, hasil penelitian, dan peraturan perundang-undangan. Penjatuhan sanksi pidana yang diberikan Pengadilan Negeri Kepanjen kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dinilai kurang tepat. Hal ini didasarkan pada klasifikasi perkara yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen yaitu pelanggaran ketertiban umum bukan suatu tindak pidana berupa kejahatan. Maka lebih tepat penjatuhan putusan pengadilan pada perkara ini adalah sanksi administratif dengan besaran denda administratif paling tinggi Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk orang perorangan dengan pertimbangan berbagai aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
References
I Made Pasek Diantha, "Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum" Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.
Ilyas, Amir dan Nursal, Muhammad, “Kumpulan Asas-Asas Hukum” PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Moeljatno, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” Bumi Aksara, Jakarta, 2016
Tri Andrisman, “Hukum Pidana Asas-Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia” Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2011
Abdul Rauf Alauddin Said, "Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat - Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-Luasnya Menurut UUD 1945" Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 4 (2015): 505-30
Adang Moelyono, "Teori Kebijakan Kriminalisasi Terkait Perumusan Sanksi Pidana Dalam Peraturan Desa", Jurnal Independt Fakultas Hukum 5, No. 2 (2017): 72
Agus Ryanto, "Eksistensi Dan Kedudukan Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)" Jurnal Cahaya Keadilan 3, No. 2 (2015): 1
Ahmad Gelora Mahardika, "Problematika Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Perspektif Ilmu Perundang-Undangan" Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan Islam, 10, No. 46 (2020): 93-113
Arma Sina Alfarabi, "Pengaturan Sanksi Administratif Protokol Kesehatan Melalui Peraturan Kepala Daerah" Jurnal Wasaka Hukum 9 No. 1 (2021): 193
Arsil, Fitra, dan Ayuni, Qurrata, "Model Pengaturan Kedaruratan dan Pilihan Kedaruratan Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19" Jurnal hukum 7 pembangunan 50, No. 2 (2020): 21-22
Bayu Dwi Anggono, "Tertib Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan PerundangUndangan: Permasalahan Dan Solusinya" Masalah-Masalah Hukum 47, No. 1 (2018): 1
Dola Riza, "Pengaturan Terhadap Hakikat Keputusan Tata Usaha Negara Menurut UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan" Jurnal Bina Mulia Hukum 3, No.1 (2018)
Elizabeth Felycia, "Kewenangan Penyelidikan Dan Penyidikan Atas Pelanggaran Kepala Daerah Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan", Jurnal Education And Development Vol.9, No. 1 (2021): 219
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, "Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentangkekarantinaan Kesehatan Di Jawa Timur Menghadapi Pandemi Covid 19" Jurnal Pahlawan, 4, No. 1 (2021): 5
Karina Sari Wijayanto Putri, Slamet Suhartono, Tomy Michael. "Penerapan Sanksi Pidana Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan Di Tengan Pandemi Covid-19" Jurnal Akrab Juara 6, No.2 (2021): 228.
Mahardika, Ahmad Gelora, dan Saputra, Rizky, "Kedudukan Hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia" Jurnal Hukum dan Perundang-undangan 1, No. 1 (2021): 15
Nina Herlina, "Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen", Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, No. 2 (2019): 8
Pery Rehendra Sucipta, "Kekuatan Hukum Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Menerbitkan Praesumptio Iustae Causa" Jurnal Selat 2, No. 1 (2014): 201-11
Suko Prayitno, "Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori" Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 8, No. 2 (2017): 114.
Usman, H, "Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana" Jurnal Ilmu Hukum Jambi 2, No. 1 (2011): 67
Yati Nurhayati, Ifrani, M.Yasir Said, "Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum" Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 2, No.1 (2021): 8.
Fahmi Ramadhan Firdaus, 2021, Perumusan Batasan Sanksi Pidana dalam Perda, dikutip dari halaman:https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt60bf4b404df9b/perumusan-batasan-sanksi-pidana-dalam-perda/ ; diakses pada tanggal 30 Desember 2021
Mas Alamil Huda, 2021, Langgar PPKM, Wali Kota Malang Dijatuhi Sanksi Pidana, dikutip dari halaman: https://republika.co.id/berita/r0v1kt487/langgar-ppkm-wali-kota-malang-dijatuhi-sanksi-denda ; diakses pada tanggal 29 Oktober 2021
Sundayana, Dendi, 2021, Inilah Dasar Hukum di 7 Provinsi untuk Penerapan PPKM Jawa dan Bali, dikutip dari halaman: https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/ragam/pr-1131255669/inilah-dasar-hukum-di7-provinsi-untuk-penerapan-ppkm-jawa-dan-bali ; diakses pada tanggal 29 Desember 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Farikh Hariyadi Berbudi Kurnia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
