Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Berdasarkan Prinsip Hukum Perjanjian: Studi Kasus PT Serayu Putra Persada dan CV Mustika Karya Pratama

https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i2.29

Authors

  • Radiex Wisnu Perdana Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Hukum Perjanjian, Wanprestasi, Penyelesaian Sengketa, Kontrak Perjanjian, KUHPerdata

Abstract

Sengketa akibat wanprestasi merupakan salah satu permasalahan umum dalam hubungan kontraktual yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip hukum perjanjian dalam penyelesaian sengketa wanprestasi pada kontrak antara PT. Serayu Putra Persada dan CV. Mustika Karya Pratama. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa didasarkan pada ketentuan Pasal 1238-1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait wanprestasi, dengan pertimbangan unsur itikad baik, pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme ganti rugi. Putusan yang diambil menunjukkan bahwa penerapan prinsip hukum perjanjian mampu memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan substantif antara pihak yang bersengketa. Penelitian ini menegaskan pentingnya kesesuaian kontrak dengan prinsip hukum perjanjian sebagai dasar penyelesaian sengketa secara efektif.

References

Agus Yudah Herneko.(2011).Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial.Jakarta : Kencana

Badriyah Khaleed,(2014). Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.Yogyakarta: Medpress Digital

Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono.(2015). Metode Penelitian Hukum (Buku Pegangan Kuliah, Surakarta : Universitas Muhammadiyah Surakarta.

F.X.Djumialdi.(1991).Perjanjian Pemborongan.Jakarta : PT.Rineka Cipta

Fathoni, Abdurrahman. (2006). Metodelogi dan Teknik Penyusunan Skripsi,Jakarta: Rineka Cipta.

R.Subekti,(2008),Hukum Perjanjian Jakarta: Intermasa

Ridwan Khairandy. (2014). Hukum Kontrak Indonesia : Dalam Prespektif Perbandingan. Yogyakarta: FH.UII Press

Rochany Natawidjana & Siti Nurasiyah,(2009), Aspek Hukum dan Administrasi Proyek, Makalah, (Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia)

Salim HS, (2006), Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.Jakarta:Sinar Grafika

Salim HS, (2008).Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),Jakarta

Salim HS,(2006), Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.Jakarta:Sinar Grafika

Sudikno Mertokusumo,(2004), Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty

Sugiono. (2009). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfa Beta.

Titik Triwulan Tutik.(2011).Hukum Perdata Dalam SIstem Hukum Nasional.Jakarta : Kencana

Wirjono Prodjodikoro (1),(1986), Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Sumur

Bambang Poerdyatmono.2007.Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi.Universitas Madura. Vol. 8, No. 1

Gumanti, Retna. 2012. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUH Perdata). e-Jurnal Universitas Negeri Gorontalo, Jurnal Pelangi Ilmu Vol. 5 No.01

Ilhami, Rafika.2015, Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT.Serasi Autoraya dengan Audi Variasi.JOM Fakultas Hukum, Vol. II, No.1

Jamal Meldyansah,Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan KOnstruksi Antara CV.Elang Pantai Konstruksi Dengan DInas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Pemko Lhokseumawe.Polres Lhokseumawe, Vol 8, No. 1

Martin Putri Nur Jannah.2019.Penyelesaian Sengketa Akibat Wanprestasi Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Bangunan.Universitas Muhammadiyyah Yogyakarta. Vol. 03, No.02

Nadia Elga Firmania,2020.Pertangung Jawaban CV.Adi Kurnia Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Akibat Wanprestasi.Jurnal Ilmiah Hukum, Vol 26, No 1

Sri, Ulisah.2017. Penyelesaian Perselisihan Wanprestasi Akibat Dari Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Jasa Konstruksi Antara PT.Schott Igar Glass Dan PT.Rol Natamaro Indonesia.Diponegoro Law Jurnal, Vol. 6, No. 2

Sutarjo, Yusuf.2018, Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiyaan Konsumen Dengan Obyek Jaminan Fidusia Yang Disita Pihak Ketiga.Privat Law, Vol. 6, No.1

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1313 KUH Perdata

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Jasa Konstruksi

Dengan Dwi Suswati Andayani,S.sos Sebagai Direktur PT. Serayu Putra Persada Di Kecamatan Kedungreja Kabupten Cilacap pada hari Sabtu 18 Juli 2020 Pukul 14.00 WIB.

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

Perdana, R. W. (2025). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Berdasarkan Prinsip Hukum Perjanjian: Studi Kasus PT Serayu Putra Persada dan CV Mustika Karya Pratama. Sosiora, 3(2), 63–71. https://doi.org/10.65260/sosiora.v3i2.29

Issue

Section

Articles